Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan Kecamatan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated July 8, 2024, 09:15 (WITA)
Dibuat December 15, 2022, 15:36 (WITA)
Kegunaan Kemenaker pastikan pekerja PHK mendapat 3 manfaat Sesuai PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyenggaraan JKP
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik