DISNAKER
Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala DISNAKER
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Tenaga Kerja berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
- penyusunan rencana strategis bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- pemberian perijinan dan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- pembinaan pencari kerja, perlindungan pekerja, syarat -syarat kerja, kesejahteraan pekerja pada sektor informal dan penyelenggaraan transmigrasi;
- pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- pengawasan terhadap pelaksanaan perundang- undangan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi; dan
- pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat terdiri dari :- Sub Bagian Program dan Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Pelatihan dan Pemagangan;
- Seksi Struktur dan Kelembagaan; dan
- Seksi Produktivitas Tenaga Kerja.
- Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
- Seksi Pembinaan, Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja; dan
- Seksi Transmigrasi.
- Seksi Pengupahan dan Jamsostek;
- Seksi Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial; dan
- Seksi Persyaratan Kerja dan Perselisihan hubungan.
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala Dinas | RUSDITAH, S.Sos |
Alamat | Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung |
disnaker@lombokbaratkab.go.id | |
Telp | |
Website | http://disnaker.lombokbaratkab.go.id/ |