Rumah Tangga Miskin

Berdasararkan KepMenSos RI Nomor : 146/HUK/2013 tentang Penetapan dan Pendataan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi : a. Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu yang terigestrasi, berdasarkan Basis Data Terpdu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011. b. Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregistrasi terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga kesejahteraan Sosial.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated May 23, 2023, 08:48 (WITA)
Dibuat December 19, 2022, 11:21 (WITA)
Kegunaan Mendeteksi Keluarga Miskin
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik