DINSOS

Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DINSOS

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. penyusunan rencana strategis bidang sosial;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi sosial, bidang pemberdayaan kesejahteraan sosial, dan bidang penanganan fakir miskin;
  4. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang sosial;
  5. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial;
  6. pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas sosial; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri dari :

Kepala.

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri dari :
  1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
  2. Seksi Jaminan Sosial Keluarga;
  3. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari :
  1. Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Anak dan Lansia;
  2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban NAPZA;
  3. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Korban Perdagangan Orang (KPO), Korban Tindak Kekerasan (KTK), ODHA.
Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri dari :
  1. Seksi Orsos dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
  2. Seksi Kepahlawanan, Kesetiakawanan dan Penyuluhan Sosial;
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial.
Bidang Penanganan Fakir Miskin terdiri dari :
  1. Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan;
  2. Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan;
  3. Seksi Penanganan Fakir Miskin Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas drg. Ni Made Ambaryati, M.Kes
Alamat Jl. Soekarno - Hatta, Dasan Geres, Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. 83363
Email dinsos@lombokbaratkab.go.id
Website http://dinsos.lombokbaratkab.go.id/