Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya (UU Nomor 1 Tahun 2011).
Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni (penjelasan pasal 24 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2011).
Rumah Layak Huni Berdasarkan Kecamatan adalah Indikator yang menampilkan Data jumlah rumah layak huni berdasarkan kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.