DISPERKIM
Dinas Perumahan dan Permukiman merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala DISPERKIM
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Perumahan dan Permukiman berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
- penyusunan rencana strategis bidang perumahan, permukiman, tata kota dan pertamanan;
- perumusan kebijakan teknis bidang perumahan, permukiman, tata kota dan pertamanan;
- pelaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang permukiman, perumahan, tata kota dan pertamanan;
- pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perumahan, permukiman, tata kota dan pertamanan;
- pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas perumahan, permukiman, tata kota dan pertamanan;
- pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas perumahan permukiman; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Permukiman terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat terdiri dari :- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Perumahan Swadaya; dan
- Seksi Perumahan Formal.
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Penataan Kawasan; dan
- Seksi Penataan Lingkungan.
- Seksi Tata Kota dan Infrastruktur;
- Seksi Pertamanan dan Reklame; dan
- Seksi Penerangan Jalan Umum (PJU);
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala Dinas | H. LALU WINENGAN, SP., MM |
Alamat | Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung |
disperkim@lombokbaratkab.go.id | |
Telp | |
Website | http://disperkim.lombokbaratkab.go.id/ |