Program Keluarga Harapan (PKH)

Program keluarga harapan yang selanjutnya disingka PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH (Permensos Nomor 1 Tahun 2018).

Bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, dan jasa kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial (Permensos NOmor 1 Tahun 2018).

Pemberi bantuan sosial adalah satuan kerja pada kementerian/lembaga pada pemerintah pusat dan/atau satuan kerja perangkat daerah pada pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, permberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar (Permensos Nomor 1 Tahun 2018).

Bantuan sosial PKH adalah bantuan berupa uang, kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial (Permensos Nomor 1 Tahun 2018).

Penyaluran bantuan sosial PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH (Permensos Nomor 1 Tahun 2018).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated October 20, 2023, 10:52 (WITA)
Dibuat September 19, 2022, 11:10 (WITA)
Kegunaan Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas l
Klasifikasi Bulanan
Tipe Data Numerik