Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
Barang adalah setiap benda benda, baik berwujud maupun tidak terwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
Daearah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Nilai Ekspor adalah Nilai Barang Komiditi dari barang yang diekspor berdasarkan negara tujuan dalam USD.