DISPERINDAG

Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DISPERINDAG

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana strategis bidang perindustrian dan perdagangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian dan perdagangan;
  3. Pelaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perdagangan, perlindungan konsumen dan metrologi, industri kimia, agro dan hasil hutan, serta industri logam, mesin elektronik dan aneka;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perindustrian dan perdagangan;
  5. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas di bidang perindustrian dan perdagangan;
  6. Pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas perindustrian dan perdagangan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAHH) terdiri dari :
  1. Seksi Industri Kimia;
  2. Seksi Industri Agro; dan
  3. Seksi Industri Hasil hutan.
Bidang Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka (ILMEA) terdiri dari:
  1. Seksi Industri Logam, Mesin dan Alat Angkut;
  2. Seksi Industri Elektronik dan Aneka; dan
  3. Seksi Industri Tekstil.
Bidang Perdagangan terdiri dari :
  1. Seksi Usaha Perdagangan;
  2. Seksi Pengembangan, Penataan Sarana dan Prasarana Perdagangan; dan
  3. Seksi Distribusi dan Promosi Perdagangan.
Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi terdiri dari:
  1. Seksi Metrologi;
  2. Seksi Perlindungan Konsumen dan Penyuluhan; dan
  3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas Drs. AGUS GUNAWAN
Alamat Jl. Jendral Sudirman - Dasan Tapen - Gerung
Email disperindag@lombokbaratkab.go.id
Telp
Website