Penderita adalah seseorang yang menderita sakit karena penyakit yang dapat menimbulkan wabah (Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010).
Pasein yang berkunjung ke faskes dengan keluhan demam, bercak merah pada kulit dan pada pemeriksaan penunjang ditemukan hasil mengarah ke demam dengue.
Demam berdarah dengue mempunyai gejala demam tinggi mendadak 2-7 hari, disertai tanda-tanda pendarahan berupa bintik-bintik merah, mimisan, pendarahan pada gusi, muntah darah, berak darah. Pemeriksaan laboratorium dari sediaan darah hematokrit naik 20% dan trombosit < 100.000/mm3 dan serologis positif (Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010).