DIKES

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DIKES

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis bidang kesehatan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
  3. pelaksanakan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang pelayanan kesehatan masyarakat, pembinaan kesehatan masyarakat, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan serta bina pembiayaan dan jaminan kesehatan;
  4. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan;
  5. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang kesehatan;
  6. pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kesehatan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Rujukan;
  2. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga; dan
  3. Seksi Pengawasan Obat, Makanan dan Perbekalan Kesehatan;

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :

  1. Seksi Kesehatan Keluarga;
  2. Seksi Gizi Masyarakat; dan
  3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;

Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terdiri dari:

  1. Seksi Pencegahan Penyakit;
  2. Seksi Surveilens dan Pengendalian Penyakit; dan
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan;

Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari:

  1. Seksi Pembiayaan Kesehatan;
  2. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan;

Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan

Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
-Kepala Dinas Drs. H. Rachman Sahnan Putra M.Kes
Alamat Jalan Gatot Subroto, Gerung, Gerung Utara, Lombok Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83363
Email dikes@lombokbaratkab.go.id
Website http://dikes.lombokbaratkab.go.id/