Karyawan honorer adalah karyawan yang belum diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, mereka tetap menerima honor setiap bulannya, bukan gaji seperti tenaga tetap. Tenaga honorer diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu, biasanya dalam tingkat pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dijelaskan bahwa tenaga honorer merupakan tenaga kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian guna melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintahan.