Penduduk Sebagai Karyawan Honorer

Karyawan honorer adalah karyawan yang belum diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, mereka tetap menerima honor setiap bulannya, bukan gaji seperti tenaga tetap. Tenaga honorer diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu, biasanya dalam tingkat pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dijelaskan bahwa tenaga honorer merupakan tenaga kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian guna melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintahan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 25, 2024, 15:43 (WITA)
Dibuat February 7, 2023, 11:04 (WITA)
Kegunaan Untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk berdasarkan Pekerjaan
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik