DISDUKCAPIL

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. Penyusunan program dan anggaran;
  2. Pengelolaan keuangan;
  3. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah;
  4. Pengelolaan urusan ASN;
  5. Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  9. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  10. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
  11. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  12. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  13. Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  14. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil; dan
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari:

Kepala.

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari :
  1. Seksi Identitas Penduduk;
  2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
  3. Seksi Pendataan Penduduk.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari :
  1. Seksi Kelahiran;
  2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
  3. Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan terdiri dari :
  1. Seksi Sistem Informasi Adminstrasi Kependudukan;
  2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan
  3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bidang Pemanfatan Data dan Inovasi Pelayanan terdiri dari :
  1. Seksi Kerjasama;
  2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
  3. Seksi Inovasi Pelayanan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas H. MURIDUN HADIJATUL HUSNA, SE., MM
Alamat Jl. Jendral Sudirman - Dasan Tapen - Gerung
Email disdukcapil@lombokbaratkab.go.id
Telp (0370) 681337
Website http://disdukcapil.lombokbaratkab.go.id/