Penduduk Memiliki Akta Kematian

Akta Kematian merupakan Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 26, 2024, 09:16 (WITA)
Dibuat January 15, 2024, 14:42 (WITA)
Kegunaan Untuk mengetahui jumlah kepemilikan Akta Kematian
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik