Persentase Luasan Lahan Yang Telah Ditetapkan Status Kerusakan Lahan dan atau Tanah Untuk Produksi Biomassa yang Diinformasikan

Biomassa adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar, termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman.

Produksi biomassa adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa.

Lahan untuk produksi biomassa adalah areal yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagai kawasan untuk produksi biomassa (seperti lahan pertanian, lahan perkebunan, kawasan hutan tanaman, ruang terbuka hijau perkotaan).

Status kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah kondisi tanah di tempat dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa.

Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa.

Penyampaian informasi status kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah hasil pengukuran kriteria baku kerusakan tanah yang diinformasikan kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, atau papan pengumuman.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated October 17, 2023, 10:34 (WITA)
Dibuat December 29, 2022, 15:32 (WITA)
Kegunaan Mengetahui Persentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik