DLH

Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, dipimpin oleh kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DLH

Tugas

Kepala Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Lingkungan Hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana strategis dibidang lingkungan hidup, kehutanan dan pengelolaan persampahan;
  2. Perumusan kebijakan teknis, penyusunan program dan kegiatan bidang lingkungan hidup, kehutanan dan persampahan;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang tata lingkungan dan amdal, pengendalian, pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah dan persampahan, pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum, komunikasi lingkungan dan kehutanan;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas lingkungan hidup;
  6. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dibidang lingkungan hidup; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari :

Kepala.

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Tata Lingkungan terdiri dari :
  1. Seksi Kajian Dampak Lingkungan;
  2. Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
  3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 terdiri dari:
  1. Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3;
  2. Seksi Penanganan Persampahan dan Kebersihan
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Persampahan.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup terdiri dari:
  1. Seksi Pencemaran Lingkungan;
  2. Seksi Kerusakan Lingkungan;
  3. Seksi Pemantauan Lingkungan.
Bidang Penegakan Hukum dan Kapasitas Lingkungan Hidup terdiri dari :
  1. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
  2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
  3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas H. LALU SURAPATI, SH., MH.
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung
Email dlh@lombokbaratkab.go.id
Telp
Website http://dlh.lombokbaratkab.go.id/