Belanja Transfer

Belanja Transfer mengacu pada Pasal 56 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, terdiri dari : 1. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 2. Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated February 3, 2023, 15:48 (WITA)
Dibuat September 21, 2022, 11:12 (WITA)
Kegunaan Jumlah Belanja Transfer
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik