BPKAD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala BPKAD

Tugas

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya

Fungsi

  1. penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, dan kegiatan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  3. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang inventarisasi dan penghapusan, pemeliharaan dan penghapusan, serta evaluasi dan pelaporan aset;
  4. pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  5. pelaksanaan kegiatan penatausahaan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :

Kepala

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari:
  1. Sub Bidang Informasi Keuangan Daerah;
  2. Sub Bidang Akuntansi; dan
  3. Sub Bidang Pelaporan.
Bidang Pengelolaan Keuangan terdiri dari :
  1. Sub Bidang Anggaran;
  2. Sub Bidang Perbendaharaan; dan
  3. Sub Bidang Kas Daerah/Hibah.
Bidang Perencanaan Pemanfaatan dan Pengadaan terdiri dari :
  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pemeliharaan;
  2. Sub Bidang Pemanfaatan dan Penggunaan; dan
  3. Sub Bidang Pengadaan.
Bidang Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penatausahaan terdiri dari :
  1. Sub Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa;
  2. Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan; dan
  3. Sub Bidang Penatausahaan dan Pembinaan.
Kelompok Jabatan fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala BPKAD H. Joko Wiratno, SE.MM
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung (didalam lingkungan kantor Bupati Lombok Barat)
Email bpkad@lombokbaratkab.go.id
Website http://bpkad.lombokbaratkab.go.id/