Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Berdasarkan Kecamatan

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated February 13, 2024, 15:50 (WITA)
Dibuat November 22, 2022, 15:08 (WITA)
Kegunaan Sebagai bentuk izin edar produk makanan.
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik