DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala DPM PTSP
Tugas
(Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
- Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang penanaman modal dan perizinan;
- Penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah;
- Pembinaan penanaman modal daerah;
- Penggalian informasi mengenai potensi peluang investasi;
- Pemberian dorongan dan kemudahan bagi pengembangan penanaman modal;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang penanaman modal;
- Pengelolaan perizinan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Bupati; dan
- Penyelenggaraan teknis administratif kesekretariatan.
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
Kepala.
Sekretariat terdiri dari :- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal;
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal.
- Seksi Kerjasama dan Fasilitasi Penanaman Modal
- Seksi Pengaduan, Advokasi dan Pelaporan;
- Seksi Data dan Informasi.
- Seksi Monitoring dan Evaluasi
- Seksi Perizinan Non Usaha;
- Seksi Perizinan Prinsip.
- Seksi Pengendalian Lahan dan Tata Ruang
- Seksi Perizinan Usaha Pariwisata
- Seksi Perizinan Usaha Perdagangan dan Industri
- Seksi Perizinan Usaha Tertentu
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
Alamat | |
dpmptsp@lombokbaratkab.go.id | |
Kepala Dinas | |
Telp | |
Website | http://dpmptsp.lombokbaratkab.go.id/ |