Jumlah Izin Lingkungan Berdasarkan Kecamatan

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang memerlukan usaha dan/atau kegiatan di mana wajib AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Izin ini diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated February 13, 2024, 15:25 (WITA)
Dibuat November 22, 2022, 14:53 (WITA)
Kegunaan Izin Lingkungan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.
Klasifikasi Bulanan
Tipe Data Numerik