Jumlah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Berdasarkan Kecamatan

IPPT atau Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah izin yang diberikan kepada sebuah perusahaan, instansi, atau badan usaha atas penggunaan tanah dalam rangka izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated February 13, 2024, 15:26 (WITA)
Dibuat November 22, 2022, 11:46 (WITA)
Kegunaan 1. Memudahkan pemerintah setempat untuk mengelola tata ruang kota 2. Memberikan kepastian administrasi kepada pihak perusahaan atau instansi lainnya 3. Sebagai tanda bukti perizinan yang sah
Klasifikasi Bulanan
Tipe Data Numerik