Posyandu Mandiri

Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dan kelompok usaha bersama (usaha dikelola oleh masyarakat) yang dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 25, 2024, 11:41 (WITA)
Dibuat July 7, 2022, 15:09 (WITA)
Kegunaan Untuk mengetahui kategori jenis posyandu di wilayah Kabupaten Lombok Barat
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik