DISPORA

Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DISPORA

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemuda dan Olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. penyusunan rencana strategis bidang Kepemudaan dan Olahraga;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang Kepemudaan dan Olahraga;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepemudaan dan keolahragaan;
  4. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kepemudaan dan olahraga;
  5. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Kepemudaan dan olahraga;
  6. pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas Pemuda dan Olahraga; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri dari :

Kepala.

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Kepemudaan terdiri dari :
  1. Seksi Pengembangan Organisasi dan Pembinaan Kepemudaan;
  2. Seksi Manajemen dan Kelembagaan;
  3. Seksi Pemberdayaan dan Kewirausahaan Pemuda
Bidang Keolahragaan terdiri dari:
  1. Seksi Bina Prestasi;
  2. Seksi Manajemen dan Kelembagaan;
  3. Seksi Pengembangan Tenaga Keolahragaan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung
Email dispora@lombokbaratkab.go.id
Telp
Website http://dispora.lombokbaratkab.go.id/