DISPAR
Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
- Penyusunan rencana strategis bidang pariwisata;
- Perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;
- Pelaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pengembangan destinasi dan usaha pariwisata, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata, bidang pemasaran dan promosi pariwisata;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pariwisata;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas di bidang pariwisata;
- Pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas pariwisata; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata terdiri dari :
Kepala.
Sekretariat terdiri dari :- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Sarana dan Prasarana Destinasi Pariwisata;
- Seksi Penataan Destinasi Pariwisata;
- Seksi Bina Usaha Pariwisata.
- Seksi Bina Pesona Kesenian;
- Seksi Bina Atraksi Pesona Budaya;
- Seksi Bina Pesona Obyek Sejarah dan Budaya.
- Seksi Pengembangan SDM Pariwisata;
- Seksi Ekonomi Kreatif;
- Seksi Kerja Sama dan Kemitraan.
- Seksi Analisa Pasar Wisata;
- Seksi Pelayanan Informasi dan Sarana Promosi;
- Seksi Promosi Pariwisata.
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala Dinas | ISPAN JUNAIDI, S.Pd, M.Ed |
Alamat | Jl. Soekarno Hatta Giri Menang - Gerung |
dispar@lombokbaratkab.go.id | |
Telp | |
Website | http://dispar.lombokbaratkab.go.id/ |