DISARPUS
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Kearsipan dan Perpustakaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi:
- penyusunan rencana strategis di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
- perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, dan kegiatan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Bidang Pengadaan, Pelayanan dan Pelestarian Bahan Pustaka, Pembinaan Dan Pengembangan Perpustakaan & Kearsipan, serta Akuisisi, Pemeliharaan dan Penyimpanan;
- pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
- Pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas Kearsipan dan Perpustakaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terdiri dari: **
Kepala.
Sekretariat terdiri dari:- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Seksi Pengadaan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka
- Seksi Pelayanan dan Otomasi Perpustakaan
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan
- Seksi Akuisisi dan Pemeliharaan Kearsipan
- Seksi Penyimpanan dan Layanan Informasi Kearsipan
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala Dinas | Drs. H. MUHAMAD YAMIL, MA. |
Alamat | Jl. Raya BIL Km 21 Gerung Kabupaten Lombok Barat |
disarpus@lombokbaratkab.go.id | |
Website | http://www.perpustakaan.lombokbaratkab.go.id |