BAKESBANGPOL

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala BAKESBANGPOL

Tugas

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana strategis dibidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Perumusan kebijakan teknis, penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang politik dalam negeri, idiologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, ketahanan ekonomi,sosial budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan konflik serta kewaspadaan nasional;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik;
  5. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi terkait IPOLEKSOSBUDPEM di SKPD.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Bina Idiologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa terdiri dari :

  1. Sub Bidang Bina Idiologi Dan Wawasan Kebangsaan; dan
  2. Sub Bidang Pembinaan Karakter Bangsa.

Bidang Politik Dalam Negeri terdirid ari :

  1. Sub Bidang Pengembangan Budaya Dan Etika Politik; dan
  2. Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik Dan Pemilu.

Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari :

  1. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Dan Budaya; dan
  2. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.

Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional terdiri dari :

  1. Sub Bidang Penanganan Konflik; dan
  2. Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi Dan Kebijakan Strategis.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas H. MUHAMAD FAJAR TAUFIK, SH. M.Ed
Alamat Jl. Soekarno - Hatta, Dasan Geres, Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. 83363
Email bakesbangpol@lombokbaratkab.go.id
Telp (0370) 681268
Website http://bakesbangpol.lombokbaratkab.go.id/