Penduduk Sebagai Tukang Gigi

Pekerjaan menjadi seorang tukang gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan an Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi ("Permenkes 39/2014"). Tukang Gigi sendiri menurut pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014 merupakan orang yang mampu membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated April 25, 2024, 16:05 (WITA)
Dibuat February 7, 2023, 10:57 (WITA)
Kegunaan Untuk Mengetahui perbedaan jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik