SETDA

Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kabupaten berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah

Tugas

Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Fungsi

  1. penyusunan kebijakan pemerintah daerah;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah;
  4. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan 9 (sembilan) bagian yaitu :

Asisten, terdiri dari:

  1. Asisten Bidang Pemerintahan dan Aparatur;
  2. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan; dan
  3. Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat.

Bagian-Bagian terdiri dari :

  1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.
  2. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
  3. Bagian Hukum.
  4. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
  5. Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa
  6. Bagian Administrasi Perekonomian.
  7. Bagian Umum dan Perlengkapan.
  8. Bagian Humas dan Protokol.
  9. Bagian Keuangan.

Kelompok jabatan fungsional.

Additional Info

Field Nilai
Sekretaris Daerah H. Moh. Taufiq
-Asisten I ILHAM, S.Pd, M.Pd
-Asisten II Ir.Hj. LALE PRAYATNI
-Asisten III Drs. H. FATHURRAHIM, M.Si
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung
Email sekretariat@lombokbaratkab.go.id
Fax 6183006
Kode Pos 83363
Telp (0370) 6183001
Website http://lombokbaratkab.go.id/