SATPOL-PP

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah, dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala SATPOL PP

Tugas

Kepala Satuan mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub Urusan Polisi Pamong Praja berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan kepala daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan kepolisian negara republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati penegakan perda dan peraturan kepala daerah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:

Kepala;

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah terdiri dari :
  1. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan;
  2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian; dan
  3. Seksi Penyidikan dan Penindakan;
Bidang Operasional terdiri dari:
  1. Seksi Pengamanan Dalam;
  2. Seksi Pengamanan dan Pengawalan; dan
  3. Seksi Deteksi Dini;
Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri dari :
  1. Seksi Data dan Informasi;
  2. Seksi Mobilisasi; dan
  3. Seksi Pembinaan Pengawasan Satuan Perlindungan Masyarakat;
Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
Kepala Satpol PP MAHNAN, SSTP., MM.
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung
Email satpolpp@lombokbaratkab.go.id
Telp
Website http://satpolpp.lombokbaratkab.go.id/