Inspektorat

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.

Tugas dan Fungsi Inspektur

Tugas

Inspektur mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pengawasan pemerintahan daerah, pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya .

Fungsi

  1. perencanaan program pengawasan berbasis resiko;
  2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
  3. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat;
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I;
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II;
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III;
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
  7. Kelompok Jabatan fungsional.

Additional Info

Field Nilai
Inspektur H. Rachmat Agus Hidayat
Alamat Jl. Soekarno Hatta Giri Menang - Gerung
Email inspektorat@lombokbaratkab.go.id
Telp (0370) 681030
Website http://inspektorat.lombokbaratkab.go.id/