Inspektorat
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Tugas dan Fungsi Inspektur
Tugas
Inspektur mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pengawasan pemerintahan daerah, pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya .
Fungsi
- perencanaan program pengawasan berbasis resiko;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari
- Inspektur;
- Sekretariat;
- Inspektur Pembantu Wilayah I;
- Inspektur Pembantu Wilayah II;
- Inspektur Pembantu Wilayah III;
- Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
- Kelompok Jabatan fungsional.
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
Inspektur | H. Rachmat Agus Hidayat |
Alamat | Jl. Soekarno Hatta Giri Menang - Gerung |
inspektorat@lombokbaratkab.go.id | |
Telp | (0370) 681030 |
Website | http://inspektorat.lombokbaratkab.go.id/ |