DPU-TR
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala DPU TR
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
- penyusunan perencanaan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- perumusan kebijakan teknis bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari :
Kepala.
Sekretariat terdiri dari :- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan; dan
- Seksi Operasi dan Pemeliharaan.
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan; dan
- Seksi Pemeliharaan.
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Gedung dan Penataan Lingkungan; dan
- Seksi Air Bersih dan Sanitasi.
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Pengendalian Ruang; dan
- Seksi Pemanfaatan Ruang
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala Dinas | Ir. I MADE ARTADANA. |
Alamat | Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung |
dputr@lombokbaratkab.go.id | |
Telp | |
Website | http://dputr.lombokbaratkab.go.id/ |