DP2KBP3A
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala DP2KBP3A
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
- Penyusunan rencana strategis dibidang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
- Perumusan kebijakan teknis, penyusunan program dan kegiatan bidang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan pergerakan masyarakat;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dibidang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
Kepala.
Sekretariat terdiri dari:- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Advokasi dan Pergerakan;
- Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB;
- Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
- Seksi Pembinaan Institusi Masyarakat;
- Seksi Jaminan Pelayanan KB;
- Seksi Pembinaan Kesertaan KB
- Seksi Perlindungan Perempuan;
- Seksi Perlindungan Anak;
- Seksi Kesetaraan dan Keadilan Gender.
- Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
- Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak;
- Seksi Bina Ketahanan Remaja dan Lansia.
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala Dinas | RAMDAN HARIYANTO, S.Sos. |
Alamat | Jl. Jendral Sudirman - Dasan Tapen - Gerung |
dp2kbp3a@lombokbaratkab.go.id | |
Telp | |
Website | http://dp2kbp3a.lombokbaratkab.go.id/ |