DP2KBP3A

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DP2KBP3A

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana strategis dibidang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
  2. Perumusan kebijakan teknis, penyusunan program dan kegiatan bidang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan pergerakan masyarakat;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dibidang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :

Kepala.

Sekretariat terdiri dari:
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan terdiri dari :
  1. Seksi Advokasi dan Pergerakan;
  2. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB;
  3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
Bidang Keluarga Berencana terdiri dari:
  1. Seksi Pembinaan Institusi Masyarakat;
  2. Seksi Jaminan Pelayanan KB;
  3. Seksi Pembinaan Kesertaan KB
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
  1. Seksi Perlindungan Perempuan;
  2. Seksi Perlindungan Anak;
  3. Seksi Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga terdiri dari :
  1. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
  2. Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak;
  3. Seksi Bina Ketahanan Remaja dan Lansia.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas RAMDAN HARIYANTO, S.Sos.
Alamat Jl. Jendral Sudirman - Dasan Tapen - Gerung
Email dp2kbp3a@lombokbaratkab.go.id
Telp
Website http://dp2kbp3a.lombokbaratkab.go.id/