DKP
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala DKP
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
- Penyusunan rencana strategis bidang kelautan dan perikanan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang budidaya dan penangkapan, pesisir dan pulau-pulau kecil, peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemasaran, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kelautan dan perikanan;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas di bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas kelautan dan perikanan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
Kepala.
Sekretariat terdiri dari :- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Produksi dan Usaha Budidaya;
- Seksi Perbenihan;
- Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya.
- Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan ikan;
- Seksi Pengelolaan Sumber Daya ikan;
- Seksi Usaha Penangkapan Ikan.
- Seksi Kelembagaan Dan Investasi;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Perikanan;
- Seksi Pengendalian Sumber Daya Hayati dan Non Hayati.
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala Dinas | Ir. H. SUBANDI |
Alamat | Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung |
dkp@lombokbaratkab.go.id | |
Telp | |
Website | http://dkp.lombokbaratkab.go.id/ |