Badan Musyawarah

Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota DPRD secara proporsional dan unsur pimpinan DPRD

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated December 21, 2022, 10:42 (WITA)
Dibuat November 28, 2022, 15:51 (WITA)
Kegunaan Badan Musyawarah mempunyai tugas memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, baik diminta atau tidak, menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD, memutuskan pilihan men
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik