Badan Kehormatan

Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (Lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated December 21, 2022, 10:54 (WITA)
Dibuat December 21, 2022, 09:40 (WITA)
Kegunaan Tugas Badan Kehormatan adalah mengamati, mengevaluasi, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan sesuai kode etik DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Keh
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik