Anggota DPRD

Anggota DPRD adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2009. DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu : Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) dan Dewan Perwakilan Daerah Kota (DPRD Kota). DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated December 21, 2022, 10:51 (WITA)
Dibuat December 21, 2022, 10:10 (WITA)
Kegunaan Membentuk Peraturan daerah bersama kepala daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepa
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik