Anggota DPRD adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2009. DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu : Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) dan Dewan Perwakilan Daerah Kota (DPRD Kota). DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah