DISNAKER

Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DISNAKER

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Tenaga Kerja berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. penyusunan rencana strategis bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
  3. pemberian perijinan dan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. pembinaan pencari kerja, perlindungan pekerja, syarat -syarat kerja, kesejahteraan pekerja pada sektor informal dan penyelenggaraan transmigrasi;
  5. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  6. pengawasan terhadap pelaksanaan perundang- undangan ketenagakerjaan;
  7. pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi; dan
  8. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program dan Keuangan; dan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja terdiri dari :
  1. Seksi Pelatihan dan Pemagangan;
  2. Seksi Struktur dan Kelembagaan; dan
  3. Seksi Produktivitas Tenaga Kerja.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
  1. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
  2. Seksi Pembinaan, Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja; dan
  3. Seksi Transmigrasi.
Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek terdiri dari :
  1. Seksi Pengupahan dan Jamsostek;
  2. Seksi Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial; dan
  3. Seksi Persyaratan Kerja dan Perselisihan hubungan.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas RUSDITAH, S.Sos
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung
Email disnaker@lombokbaratkab.go.id
Telp
Website http://disnaker.lombokbaratkab.go.id/