DISKOP-UKM

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana strategis bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pembinaan Koperasi, Pembinaan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Pembinaan Fasilitasi Pembiayaan Koperasi dan UMK, Pengawasan Koperasi;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah;
  5. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah;
  6. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Koperasi ,Usaha Kecil Dan Menengah terdiri dari :

Kepala.

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pembinaan Koperasi terdiri dari:
  1. Seksi Kelembagaan Koperasi;
  2. Seksi Pengembangan Usaha Koperasi;
  3. Seksi Penilaian Akuntabilitas Koperasi.
Bidang Pembinaan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil terdiri dari:
  1. Seksi Standarisasi dan Legalitas Usaha UMK;
  2. Seksi Pengembangan Usaha UMK;
  3. Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha UMK.
Bidang Fasilitasi Pembiayaan Koperasi dan UMK terdiri dari:
  1. Seksi Pembiayaan Koperasi;
  2. Seksi Pembiayaan UMK;
  3. Seksi Pembinaan Pembiayaan Koperasi dan UMK.
Bidang Pengawasan Koperasi terdiri dari :
  1. Seksi Pengawasan Kelembagaan Koperasi;
  2. Seksi Pengawasan Keuangan Koperasi;
  3. Seksi Kepatuhan dan Penerapan Sanksi.
Unit Pelaksana Teknis (UPT). dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas drh. NYOMAN SEMBAH, M.Si
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung
Email diskopukm@lombokbaratkab.go.id
Website http://diskopukm.lombokbaratkab.go.id/