DISKOMINFOTIK

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana strategis bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;

b. Perumusan kebijakan teknis bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;

c. Pelaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Informasi dan Komunikasi Publik, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, bidang layanan E-Government, bidang Statistik serta bidang Persandian;

d. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Informasi, Komunikasi Publik, Informatika, Statistik dan Persandian;

e. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Informasi, Komunikasi Publik, Informatika, Statistik dan Persandian;

f. Pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas Komunikasi dan Informatika;

g. Penyelenggaraan sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE); dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, terdiri dari :

Kepala.

Sekretariat terdiri dari:

  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik terdiri dari :

  1. Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. Seksi Pengelolaan Kelompok Komunikasi Publik;
  3. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik.

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari:

  1. Seksi Jaringan dan Teknologi Informatika;
  2. Seksi Integrasi Sistem Informasi dan Database;
  3. Seksi Standarisasi Teknologi Informasi dan Persandian.

Bidang E-Government terdiri dari :

  1. Seksi Penelitian dan Rancang Bangun Aplikasi;
  2. Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government;
  3. Seksi Tata Kelola E-Government.

Bidang Data, Informasi dan Statistik terdiri dari :

  1. Seksi Perencanaan dan Survei Statistik Publik;
  2. Seksi Analisa Informasi dan Opini Publik;
  3. Seksi Manajemen Data dan Informasi Statistik.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT).

Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas Ir. BUDI DARMAJAYA, MM.
Alamat Jalan Penas IX, Banyu Urip, Gerung, Dasan Geres, Lombok Barat, Kabupaten Lombok Barat
Email diskominfo@lombokbaratkab.go.id
Website http://diskominfo.lombokbaratkab.go.id/