DISHUB

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala

Tugas

Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana strategis bidang perhubungan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
  3. Pelaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan darat, perhubungan laut, dan pengembangan sistem perhubungan;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perhubungan;
  5. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang perhubungan;
  6. Pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas perhubungan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari :

Kepala.

Sekretariat terdiri dari:
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perhubungan Darat terdiri dari :
  1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
  2. Seksi Angkutan Darat.
Bidang Perhubungan Laut terdiri dari:
  1. Seksi Kepelabuhanan;
  2. Seksi Angkutan Laut dan Kenavigasian;
Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan terdiri dari :
  1. Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat;
  2. Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Perhubungan Laut;
Bidang Pengembangan Kapasitas Perhubungan terdiri dari :
  1. Seksi Data, Informasi dan Dokumentasi;
  2. Seksi Pengembangan Sistem dan Manajemen Perhubungan;
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas H. AKHMAD SAIKHU, SE., MM
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung
Email dishub@lombokbaratkab.go.id
Website http://dishub.lombokbaratkab.go.id/