DISHUB
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala
Tugas
Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
- Penyusunan rencana strategis bidang perhubungan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
- Pelaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan darat, perhubungan laut, dan pengembangan sistem perhubungan;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perhubungan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang perhubungan;
- Pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas perhubungan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari :
Kepala.
Sekretariat terdiri dari:- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- Seksi Angkutan Darat.
- Seksi Kepelabuhanan;
- Seksi Angkutan Laut dan Kenavigasian;
- Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat;
- Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Perhubungan Laut;
- Seksi Data, Informasi dan Dokumentasi;
- Seksi Pengembangan Sistem dan Manajemen Perhubungan;
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala Dinas | H. AKHMAD SAIKHU, SE., MM |
Alamat | Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung |
dishub@lombokbaratkab.go.id | |
Website | http://dishub.lombokbaratkab.go.id/ |