DISDIKBUD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
- penyusunan rencana strategis bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- perumusan kebijakan teknis bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Kebudayaan, dan pembinaan Ketenagaan;
- pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
Kepala.
Sekretariat terdiri dari :- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian.
- Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
- Seksi Kurikulum Dan Penilaian;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
- Seksi Cagar Budaya Dan Kepurbakalaan;
- Seksi Kebudayaan;
- Seksi Kesenian.
- Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
- Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
- Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar;
- Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
- Seksi Sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
####Unit Pelaksana Teknis (UPT) ####Kelompok Jabatan Fungsional. *####Satuan Pendidikan.
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala Dinas | Drs. M. Hendrayadi |
Alamat | Jalan Soekarno - Hatta Giri Menang Gerung, Lombok Barat - NTB |
dikbud@lombokbaratkab.go.id | |
Fax | (0370) 641750, 6846017 |
Telp | (0370) 632280 |
Website | https://dikbud.lombokbaratkab.go.id/ |