DISDIKBUD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. penyusunan rencana strategis bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Kebudayaan, dan pembinaan Ketenagaan;
  4. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :

Kepala.

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal terdiri dari :
  1. Seksi Kurikulum dan Penilaian;
  2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar terdiri dari:
  1. Seksi Kurikulum Dan Penilaian;
  2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
Bidang Pembinaan Kebudayan terdiri dari :
  1. Seksi Cagar Budaya Dan Kepurbakalaan;
  2. Seksi Kebudayaan;
  3. Seksi Kesenian.
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri dari :
  1. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
  2. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Bidang Pembinaan Sarana dan Prasarana Pendidikan terdiri dari :
  1. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar;
  2. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  3. Seksi Sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

####Unit Pelaksana Teknis (UPT) ####Kelompok Jabatan Fungsional. *####Satuan Pendidikan.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas Drs. M. Hendrayadi
Alamat Jalan Soekarno - Hatta Giri Menang Gerung, Lombok Barat - NTB
Email dikbud@lombokbaratkab.go.id
Fax (0370) 641750, 6846017
Telp (0370) 632280
Website https://dikbud.lombokbaratkab.go.id/