DISDAMKAR

Dinas Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DISDAMKAR

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan pemadaman dan evaluasi kebakaran;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pencegahan pemadaman dan evaluasi kebakaran;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan pemadaman dan evaluasi kebakaran; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran terdiri dari :**

Kepala.

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pencegahan, Peningkatan Kapasitas SDM dan Sarana Prasarana terdiri dari :
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan;
  2. Seksi Sarana dan Prasarana;
  3. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran
Bidang Pengendalian Operasi, Pemadaman dan Penyelamatan terdiri dari:
  1. Seksi Operasi Pemadaman dan Investigasi;
  2. Seksi Evakuasi, Penyelamatan dan Perlindungan Hak;
  3. Seksi Kesiapsiagaan dan Komunikasi.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas Drs. FAUZAN HUSNIADY, MM.
Alamat Dasan Geres, Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83363
Email disdamkar@lombokbaratkab.go.id
Website http://disdamkar.lombokbaratkab.go.id/