DIPERTA

Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DIPERTA

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pertanian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
  2. Penyusunan program penyuluhan pertanian;
  3. Pengembangan prasarana pertanian;
  4. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  5. Pengawasan penggunaan sarana pertanian;
  6. Pembinaan produksi di bidang pertanian;
  7. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
  8. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
  9. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
  10. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
  11. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
  12. Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
  13. Pelaksanaan administrasi dinas pertanian; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari :

Kepala.

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura terdiri dari :
  1. Seksi Produksi, Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan;
  2. Seksi Produksi, Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Hortikultura;
  3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Bidang Perkebunan terdiri dari :
  1. Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan;
  2. Seksi Produksi Tanaman Perkebunan;
  3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil perkebunan.
Bidang Peternakan terdiri dari:
  1. Seksi Produksi dan PerbibitanTernak Ruminansia;
  2. Seksi Produksi dan PerbibitanTernak Non Ruminansia;
  3. Seksi Pakan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.
Bidang Kesehatan Hewan terdiri dari :
  1. Seksi Kesehatan Veteriner;
  2. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  3. Seksi Reproduksi Ternak dan Inseminasi Buatan.
Bidang Penyuluhan Pertanian terdiri dari:
  1. Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
  2. Seksi KetenagaanPenyuluhan Pertanian;
  3. Seksi Metode dan Informasi Penyuluhan Pertanian.
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri dari:
  1. Seksi Lahan dan Irigasi;
  2. Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan;
  3. Seksi Pembiayaan dan Investasi.
Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas SUHAILI, SP, M.Si
Alamat Labu Api, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83361
Email diperta@lombokbaratkab.go.id
Website http://diperta.lombokbaratkab.go.id/