DIKPANGAN

Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala DIKPANGAN

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Ketahanan Pangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

  1. penyusunan rencana strategis bidang Pangan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang Pangan;
  3. pelaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, bidang distribusi dan cadangan pangan dan bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  4. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Pangan;
  5. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Pangan;
  6. pelaksanaan kegiatan penata usahaan dinas Ketahanan Pangan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan terdiri dari :

Kepala;

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri dari :

  1. Seksi Ketersediaan Pangan;
  2. Seksi Kerawanan Pangan.

Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan terdiri dari:

  1. Seksi Distribusi Pangan;
  2. Seksi Cadangan Pangan.

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari:

  1. Seksi Konsumsi Pangan;
  2. Seksi Kemanan Pangan.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala Dinas ABDUL MANAN, S.Sos.
Alamat
Email dikpangan@lombokbaratkab.go.id
Website http://dikpangan.lombokbaratkab.go.id/