BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah Kabupaten sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Tugas dan Fungsi Kepala BPBD
TugasBPBD dipimpin oleh Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah
Fungsi
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Susunan Organisasi BPBD terdiri dari :
- Kepala;
- Unsur Pengarah; dan
- Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana BPBD.
Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud , membawahi :
Sekretariat terdiri dari :- Subbagian Program;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Pencegahan; dan
- Seksi Kesiapsiagaan.
- Seksi Kedaruratan; dan
- Seksi Logistik.
- Seksi Rehabilitasi. dan
- Seksi Rekonstruksi.
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala BPBD | Drs. H. MOH. NAJIB, MM. |
Alamat | Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung (didalam lingkungan kantor Bupati Lombok Barat) |
bpbd@lombokbaratkab.go.id | |
Website | http://bpbd.lombokbaratkab.go.id/ |