BPBD

Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah Kabupaten sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Tugas dan Fungsi Kepala BPBD

Tugas

BPBD dipimpin oleh Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah

Fungsi

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; dan
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Susunan Organisasi BPBD terdiri dari :

  • Kepala;
  • Unsur Pengarah; dan
  • Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana BPBD.

Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud , membawahi :

Sekretariat terdiri dari :
  1. Subbagian Program;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari :
  1. Seksi Pencegahan; dan
  2. Seksi Kesiapsiagaan.
Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri dari :
  1. Seksi Kedaruratan; dan
  2. Seksi Logistik.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari :
  1. Seksi Rehabilitasi. dan
  2. Seksi Rekonstruksi.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala BPBD Drs. H. MOH. NAJIB, MM.
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung (didalam lingkungan kantor Bupati Lombok Barat)
Email bpbd@lombokbaratkab.go.id
Website http://bpbd.lombokbaratkab.go.id/