BKDPSDM

Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, dipimpin oleh kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Kepala BKD PSDM

Tugas

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi
  1. penyusunan rencana strategis di bidang kepegawaian
  2. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah
  3. perencanaan dan pembangunan kepegawaian daerah
  4. penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah
  5. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional berdasarkan penilaian kinerja sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan
  6. penyelenggaraan evaluasi dan/atau penilaian kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta dengan memperhatikan prilaku pegawai negeri sipil daerah
  7. penyiapan dan penetapan purna tugas pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
  8. penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah
  9. pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah
  10. penyelenggaraan sosialisasi, workshop, dan bimbingan teknis dibidang teknis kepegawaian
  11. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis badan dibidang kepegawaian
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :

Kepala

Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Program dan Keuangan; dan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pengadaan, Penempatan dan Fasilitasi Purna Tugas Pegawai terdiri dari:
  1. Sub Bidang Pengadaan Pegawai;
  2. Sub Bidang Penempatan Pegawai; dan
  3. Sub Bidang Fasilitasi Purna Tugas Pegawai.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri dari :
  1. Sub Bidang Diklat Jenjang Struktural;
  2. Sub Bidang Diklat Jenjang Fungsional; dan
  3. Sub Bidang Diklat Teknis Pegawai.
Bidang Pembinaan Pegawai terdiri dari :
  1. Sub Bidang Pembinaan Disiplin Pegawai;
  2. Sub Bidang Penilaian Kinerja Pegawai; dan
  3. Sub Bidang Klasifikasi/Jabatan Pegawai.
Unit pelaksana Tugas (UPT); dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Additional Info

Field Nilai
.Kepala BKD PSDM SUPARLAN, S.Sos
Alamat Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung (didalam lingkungan kantor Bupati Lombok Barat)
Website http://bkdpsdm.lombokbaratkab.go.id/
email bkdpsdm@lombokbaratkab.go.id