BKDPSDM
Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, dipimpin oleh kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi Kepala BKD PSDM
TugasKepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi- penyusunan rencana strategis di bidang kepegawaian
- penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah
- perencanaan dan pembangunan kepegawaian daerah
- penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah
- penyiapan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional berdasarkan penilaian kinerja sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan
- penyelenggaraan evaluasi dan/atau penilaian kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta dengan memperhatikan prilaku pegawai negeri sipil daerah
- penyiapan dan penetapan purna tugas pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
- penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah
- pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah
- penyelenggaraan sosialisasi, workshop, dan bimbingan teknis dibidang teknis kepegawaian
- pembinaan terhadap unit pelaksana teknis badan dibidang kepegawaian
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
Kepala
Sekretariat terdiri dari :- Sub Bagian Program dan Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bidang Pengadaan Pegawai;
- Sub Bidang Penempatan Pegawai; dan
- Sub Bidang Fasilitasi Purna Tugas Pegawai.
- Sub Bidang Diklat Jenjang Struktural;
- Sub Bidang Diklat Jenjang Fungsional; dan
- Sub Bidang Diklat Teknis Pegawai.
- Sub Bidang Pembinaan Disiplin Pegawai;
- Sub Bidang Penilaian Kinerja Pegawai; dan
- Sub Bidang Klasifikasi/Jabatan Pegawai.
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
.Kepala BKD PSDM | SUPARLAN, S.Sos |
Alamat | Jalan Soekarno Hatta Giri Menang Gerung (didalam lingkungan kantor Bupati Lombok Barat) |
Website | http://bkdpsdm.lombokbaratkab.go.id/ |
bkdpsdm@lombokbaratkab.go.id |